Harga Premi Asuransi Mobil All Risk

Biaya Asuransi Mobil - Asuransi Tlo Mobil Bekas - Sinarmas Asuransi Mobil - Promo Asuransi Mobil - Asuransi Mobil Online - Asuransi Mobil Tugu - Sinar Mas Asuransi Mobil - Cermati Asuransi - Asuransi Kendaraan - Lifepal Asuransi

Kamu sudah tertarik untuk membeli asuransi mobil, tetapi kamu belum mengetahui harga premi asuransi mobil? Untuk harga premi asuransi mobil akan ditentukan oleh beberapa faktor yang ketentuan nilainya telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ada beberapa faktor yang menentukan nilai besaran premi asuransi mobil seperti harga mobil, kode wilayah serta usia kendaraaan. Selain itu, harga premi juga ditentukan berdasarkan jenis asuransi kendaraan yang dipilih. Saat ini asuransi kendaraan memiliki dua pilihan jenis asuransi yaitu Total Loss Only (TLO) dan All Risk (Comprehensive).

Kedua jenis asuransi kendaraan ini memiliki perbedaan manfaat yang didapatkan, jika asuransi TLO maka hanya menanggung biaya kerusakan total saja. Sedangkan untuk asuransi mobil All Risk akan menanggung seluruh risiko kerusakan pada kendaraan yang lebih luas.

Untuk lebih jelas tentang harga premi asuransi mobil Total Loss Only dan All Risk, yuk simak penjelasan kami di bawah ini!

Tentang Asuransi Mobil dan Manfaatnya

Asuransi Mobil merupakan salah satu produk asuransi yang memberikan pertanggungan terhadap risiko kerusakan dan kehilangan kendaraan.

Manfaat asuransi mobil bisa memberikan perlindungan finasial dari biaya yang harus ditanggung pemilik yang disebabkan kerusakan kendaraan karena kecelakaan atau kehilangan kendaraan.

Jadi ketika kamu mempunyai asuransi mobil, maka kamu tidak perlu mengeluarkan seluruh biaya perbaikan yang besar. Karena biaya perbaikan mobil nantinya akan dicover oleh pihak asuransi sesuai polis asuransi yang dipilih.

Di Indonesia, asuransi mobil umumnya dibagi menjadi dua jenis asuransi yaitu asuransi mobil all risk dan asuransi mobil total loss only. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, asuransi mobil all risk akan menganggung risiko kerusakan kecil, ringan sampai kerusakan total dan kehilangan kendaraan. Untuk asuransi mobil total loss only akan menanggung risiko kerusakan total dan risiko kehilangan kendaraan saja.

Premi asuransi mobil juga bisa diklaim ketika masa asuransi belum berakhir, tetapi jika selama masa asuransi pernah mengajukan klaim. Maka nominal premi yang bisa diklaim nominalnya akan disesuaikan. Jika belum pernah melakukan klaim, nasabah asuransi mobil bisa mendapatkan premi kebali sesuai dengan sisa masa asuransi.

Pertanggungan Asuransi Mobil

Umumnya asuransi mobil akan memberikan pertanggungan dasar atas risiko kerugian yang disebabkan beberapa hal berikut :

  • Kecelakaan seperti tergelincir, terbalik, terperosok, benturan, dan tabrakan.
  • Kendaraan mengalami kebakaran termasuk terkena sambaran petir
  • Kerusakan akibat perbuatan jahat dan pencurian
  • Dan risiko-risiko lainnya yang tercantum di dalam polis asuransi

Selain akan mendapatkan perlindungan asuransi dasar, jika nasabah membeli perluasan manfaat asuransi dengan membayar tambahan premi. Maka pihak asuransi akan memberikan manfaat tambahan terhadap risiko seperti :

  • Perlindungan kerusakan yang disebabkan banjir dan angin topan
  • Pelindungan kerusakan dari bencana tsunami dan gempa bumi
  • Perlindungan terhadap risiko kerusakan yang disebabkan kerusuhan dan huru-hara
  • Mendapatkan manfaat tanggung jawab hukum pihak ketiga

Pengecualian Asuransi Mobil

Dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia berdasarkan aturan yang dibuat oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia. Terdapat beberapa pengecualian asuransi mobil yang wajib diketahui nasabah. Seperti kerugian dan kerusakan kendaraan yang disebabkan karena pengemudi baru melakukan latihan menyetir mobil. Maka kerusakan disebabkan hal tersebut tidak akan dijamin oleh perusahaan asuransi.

Pengecualian asuransi mobil lainnya, jika mobil hilang dicuri oleh keluarga atau saudara sendiri. Maka asuransi mobil tidak akan menganggung risiko kehilangan yang disebabkan karena hal tersebut. Klaim asuransi mobil hilang harus disertakan bukti laporan kehilangan dari kantor kepolisian.

Harga Premi Asuransi Mobil All Risk dan Total Loss Only (TLO) Berdasarkan Aturan OJK

Harga premi asuransi mobil seperti yang telah dijelaskan di atas telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga rate harga premi asuransi mobil akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku berdasarkan surat edaran yang diberikan oleh OJK.

Asuransi mobil all risk yang akan menganggung kerugian ringan dan kerugian total, serta kehilangan kendaraan akan memiliki premi yang lebih mahal dibandingkan asuransi TLO.

Hal ini dikarenakan asuransi TLO hanya menanggung kerugian kendaraan yang terbatas hanya kerusakan total lebih dari 75% dari nilai kendaraan dan kehilangan kendaran.

Sehingga jika mobil mengalami kerusakan ringan kurang dari 75% dari nilai kendaraan, maka pihak asuransi tidak akan menanggung biaya perbaikan.

Harga Premi Asuransi All Risk

Untuk besaran rate harga premi asuransi mobil all risk berdasarkan ketentuan OJK adalah sebagai berikut :

Kategori 1 adalah mobil yang memiliki harga mulai dari Rp 0 hingga Rp125 juta

  • Wilayah 1 : 3,82% hingga 4,20%
  • Wilayah 2 : 3,26% hingga 3,59%
  • Wilayah 3 : 2,53% hingga 2,78%

Kategori 2 adalah mobil yang memiliki harga mulai dari Rp 125 juta hingga Rp 200 juta

  • Wilayah 1 : 2,67% hingga 2,94%
  • Wilayah 2 : 2,47% hingga 2,72%
  • Wilayah 3 : 2,69% hingga 2,96%

Kategori 3 adalah mobil yang memiliki harga mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 400 juta

  • Wilayah 1 : 2,18% hingga 2,40%
  • Wilayah 2 : 2,08% hingga 2,29%
  • Wilayah 3 : 1,79% hingga 1,97%

Kategori 4 adalah mobil yang memiliki harga mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 800 juta

  • Wilayah 1 : 1,20% hingga 1,32%
  • Wilayah 2 : 1,20% hingga 1,32%
  • Wilayah 3 : 1,14% hingga 1,25%

Kategori 5 adalah mobil yang memiliki harga lebih dari Rp 800 juta

  • Wilayah 1 : 1,05% hingga 1,16%
  • Wilayah 2 : 1,05% hingga 1,16%
  • Wilayah 3 : 1,05% hingga 1,16%

Keterangan : Wilayah 1 adalah untuk kendaraan atau mobil yang berasal dari Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya. Wilayah 2 adalah untuk kendaraan atau mobil yang berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Dan Wilayah 3 adalah untuk kendaraan atau mobil selain berasal dari Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Harga Premi Asuransi Total Loss Only (TLO)

Untuk harga premi asuransi mobil total loss only atau TLO berdasarkan surat edaran resmi OJK adalah sebagai berikut :

Kategori 1 adalah mobil yang memiliki harga mulai dari Rp 0 hingga Rp 125 juta

  • Wilayah 1 : 0,47% hingga 0,56%
  • Wilayah 2 : 0,65% hingga 0,78%
  • Wilayah 3 : 0,51% hingga 0,56%

Kategori 2 adalah mobil yang memiliki harga mulai dari lebih dari Rp 125 juta hingga Rp 200 juta

  • Wilayah 1 : 0,63% hingga 0,69%
  • Wilayah 2 : 0,44% hingga 0,53%
  • Wilayah 3 : 0,44% hingga 0,48%

Kategori 3 adalah mobil yang memiliki harga mulai dari lebih dari Rp 200 juta hingga Rp400 juta

  • Wilayah 1 : 0,41% hingga 0,46%
  • Wilayah 2 : 0,38% hingga 0,42%
  • Wilayah 3 : 0,29% hingga 0,35%

Kategori 4 :  Harga Kendaraan lebih dari Rp 400 juta hingga Rp800 juta

  • Wilayah 1 : 0,25% hingga 0,30%
  • Wilayah 2 : 0,25% hingga 0,30%
  • Wilayah 3 : 0,23% hingga 0,27%

Kategori 5 adalah mobil yang memiliki harga lebih dari Rp 800 juta

  • Wilayah 1 : 0,20% hingga 0,24%
  • Wilayah 2 : 0,20% hingga 0,24%
  • Wilayah 3 : 0,20% hingga 0,24%

Keterangan : Wilayah 1 adalah untuk kendaraan atau mobil yang berasal dari Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya. Wilayah 2 adalah untuk kendaraan atau mobil yang berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Dan Wilayah 3 adalah untuk kendaraan atau mobil selain berasal dari Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Jadi itulah tadi penjelasan tentang harga premi asuransi mobil all risk dan total loss only (TLO) berdasarkan rate yang ditentukan dalam surat edaran dari OJK terbaru 2023.

Meta Deskripsi : Perhitungan biaya dan harga premi Asuransi Mobil all risk dan TLO per bulan dan per tahun ditentukan berdasarkan aturan OJK terbaru.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top